عن أبي هريرة رضي الله عنه : أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «مَنْ غَسَّل الميـِّت فلْيَغْتَسلْ، ومَنْ حَمَلَه فلْيَتَوضَّأْ».
[صحيح] - [رواه أبو داود والترمذي وابن ماجه وأحمد]
المزيــد ...
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang memandikan mayat, hendaknya ia mandi, dan siapa yang mengusungnya, hendaknya ia berwudu."
[Hadis sahih] - [Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad]
Paragraf pertama hadis ini menjelaskan bahwa orang yang memandikan mayat, baik mayat anak kecil atau dewasa, laki-laki atau perempuan secara langsung memandikannya dengan tangannya atau ada penghalang antara keduanya seperti sehelai kain di tangannya atau kaos tangan, maka disunahkan baginya untuk mandi seperti biasa yang menyerupai mandi janabat. Pada paragraf kedua, hadis ini menjelaskan perintah berwudu bagi orang yang mengusung mayat. Kata wudu di sini ditafsirkan dengan mencuci kedua tangan saja, atau perintah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ini ditujukan kepada orang yang hendak mengusung mayat sehingga dia dalam keadaan siap untuk menyalatkannya. Di sini hadis tersebut tidak ditafsirkan kepada makna lahirnya karena tidak ada seorang pun ulama yang berpendapat adanya kewajiban wudu bagi orang yang mengusung mayat.