عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما مرفوعاً: نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن المُخَابَرَةِ والمُحَاقَلَةِ، وعن المُزَابنة، وعن بيع الثَّمَرَة حتى يَبدُو صَلاحُها، وأن لا تبُاع إلا بالدينار والدرهم، إلا العَرَايَا.
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

Dari Jābir bin Abdullah -raḍiyallāhu 'anhumā- secara marfū', "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang Al-Mukhābarah, Al-Muḥāqalah, Al-Muzābanah dan menjual buah-buahan sampai tampak kelayakannya (matang), dan buah-buahan itu tidak boleh dijual kecuali dengan dinar dan dirham, kecuali Al-Arāyā."
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang beberapa jenis jual-beli yang berkaitan dengan buah-buahan karena di dalamnya ada bahaya kepada satu atau dua pihak (Penjual-pembeli). Di antaranya Al-Mukhābarah, yaitu menyewa tanah dengan hasil bagian tertentu dari tanah, bukan dengan persentase yang adil. Demikian juga melarang menjual gandum beserta tangkainya dengan gandum yang bersih dari jerami. Juga melarang menjual kurma yang masih di atas pohonnya dengan kurma siap pakai. Juga melarang menjual buah-buahan hingga tampak kelayakannya (matang). Hanya saja beliau memberi keringanan pada ruṭab (kurma setengah matang) setelah ditaksir dan diketahui kadarnya sesuai dengan nilai buah tersebut. Taksiran adalah mengetahui jumlahnya dengan terkaan dan praduga yang kuat, dengan syarat jumlahnya kurang dari lima wasaq, sebagaimana disebutkan dalam hadis-hadis lain.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Kurdi Portugis
Tampilkan Terjemahan
Tampilan lengkap...