+ -

عن عبد الله بن زيد بن عاصم المازني رضي الله عنه قال: (شُكِيَ إلى النبيِّ صلى الله عليه وسلم الرَّجلُ يُخَيَّلُ إِليه أنَّه يَجِد الشَّيء في الصَّلاة، فقال: لا ينصرف حتَّى يَسمعَ صَوتًا، أو يَجِد رِيحًا).
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

Dari Abdullah bin Zaid bin 'Āshim al-Māzini -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, "Dilaporkan kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tentang seorang laki-laki yang seolah-olah mendapati sesuatu (kentut) ketika salat, maka beliau bersabda, “Dia tidak perlu membatalkan salatnya sampai dia mendengar suara atau mencium bau".
[Hadis sahih] - [Muttafaq 'alaih]

Uraian

Hadis ini, sebagaimana diungkapkan oleh Imam Nawawi -rahimahullah-, termasuk kaidah umum dan prinsip dasar ajaran Islam yang menjadi landasan banyak hukum. Yakni, prinsip tetapnya sesuatu yang telah diyakini berada dalam hukumnya, tidak beralih dari hukum tersebut hanya disebabkan keraguan atau dugaan, baik keraguan tersebut kuat atau lemah, selagi tidak mencapai tingkatan yakin atau asumsi kuat. Contohnya banyak sekali, di antaranya hadis ini. Selagi seseorang yakin telah bersuci kemudian ia ragu terhadap kemunculan hadas, maka prinsipnya kesucian tersebut masih ada. Sebaliknya, siapa yakin telah berhadas dan ia ragu telah bersuci atau belum, maka prinsipnya hadas tersebut masih ada. Termasuk dalam hal ini adalah baju dan tempat; hukum asalnya adalah suci kecuali diyakini telah terkena najis. Juga jumlah rakaat dalam salat; siapa yakin telah salat tiga rakaat, misalnya, dan ragu sudah mengerjakan rakaat keempat atau belum, maka prinsipnya rakaat keempat ini belum ditunaikan dan ia harus mengerjakan rakaat keempat. Termasuk juga orang yang ragu telah menceraikan istrinya atau belum, maka hukum asalnya pernikahan masih ada (belum cerai). Demikianlah, masih banyak lagi masalah-masalah lainnya yang tak tersembunyi.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Tagalog Kurdi Hausa Portugis Swahili
Tampilkan Terjemahan