Klasifikasi: . . .
+ -
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:

«إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ».
[صحيح] - [رواه مسلم] - [صحيح مسلم: 308]
المزيــد ...

Dari Abu Sa'īd Al-Khudrī -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', “Jika salah seorang di antara kalian menggauli istrinya kemudian hendak mengulanginya lagi, maka ‎hendaklah berwudu di antara keduanya.‎” Dalam riwayat Al-Hakim disebutkan, “Karena wudu itu lebih memacu semangat untuk ‎mengulanginya lagi.”‎
[Hadis sahih] - [Diriwayatkan oleh Hakim - Diriwayatkan oleh Muslim]

Uraian

Hadis ini dimaksudkan untuk menjelaskan petunjuk Nabi bagi siapa saja yang ingin ‎mengulang jimak dengan istrinya, dimana beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Jika salah seorang di antara kalian menggauli istrinya kemudian hendak mengulanginya lagi", yakni jika seseorang menggauli istrinya kemudian ingin ‎mengulanginya kembali untuk kedua dan ketiga kalinya.‎ Petunjuk Nabi dalam hal ini terdapat dalam sabda beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "maka ‎hendaklah berwudu di antara keduanya", yakni berwudu setelah menggaulinya yang pertama dan sebelum yang kedua. ‎Yang dimaksud dengan berwudu di sini adalah berwudu seperti wudu salat; karena jika ‎wudu disampaikan secara mutlak, maka maksudnya adalah wudu dalam ‎syari'at. Dan ini disebutkan dengan jelas dalam riwayat Ibnu Khuzaimah dan Al-Baiḥaqi, "lalu berwudulah dengan wudu yang biasa kamu lakukan untuk salat.” Wudu ‎ini hukumnya adalah mustaḥab (sunah).‎

Faidah dari Hadis

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Tagalog Kurdi Hausa Portugis
Tampilkan Terjemahan
Klasifikasi
  • . .