عن جابر رضي الله عنه : أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى أن يَنْتَعِلَ الرَّجُل قائمًا.
[صحيح] - [رواه أبو داود والترمذي وابن ماجه]
المزيــد ...
Dari Jābir -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang seseorang mengenakan sandal sambil berdiri."
[Hadis sahih] - [Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud]
Hadis ini mengandung larangan mengenakan sandal sambil berdiri. Sebab, mengenakan sandal sambil duduk lebih mudah dan lebih memungkinkan. Hukum ini dikhususkan jika sandal tersebut butuh penanganan dalam memasukkannya ke kaki. Sebab, seseorang ketika mengenakan sandal sambil berdiri, padahal sandal itu membutuhkan penanganan, maka mungkin saja ia jatuh ketika mengangkat kakinya untuk memperbaiki sandalnya. Adapun sandal yang dikenal sekarang maka seseorang tidak berdosa untuk memakainya sambil berdiri dan tidak masuk ke dalam larangan ini, mengingat sandal-sandal yang ada sekarang mudah dilepas dan dikenakan tanpa perlu duduk. Dalam hukum ini tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, karena hukum-hukum syariat tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan, kecuali jika ada dalil yang menunjukkannya secara khusus. Adapun pengkhususan hadis di sini kepada laki-laki, karena para lelaki adalah orang yang paling banyak keluar masuk dan tampil daripada wanita. Karena itulah mereka disebutkan secara khusus.