Klasifikasi: . . .
+ -
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ الزُّبَيْرِ رضي الله عنهما أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:

"أَعْلِنُوا النِّكَاحَ".
[حسن] - [رواه أحمد] - [مسند الإمام أحمد: 16130]
المزيــد ...

Dari 'Āmir bin Abdillah bin az-Zubair, dari bapaknya, bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Umumkanlah pernikahan!"
[Hadis hasan] - [Diriwayatkan oleh Ahmad]

Uraian

Hadis ini menunjukkan disyariatkannya mengumumkan dan menyiarkan pernikahan serta menyebarkan beritanya di antara manusia untuk menampakkan kegembiraan dan membedakannya dari pernikahan sirri (sembunyi-sembunyi). Patokan pengumuman adalah kebiasaan. Di antara media untuk mengumumkan adalah: resepsi pernikahan, menghadirkan saksi (saat akad), mengiringi pengantin lelaki saat pergi menggandeng istrinya, memukul rebana, dan sebagainya.

Faidah dari Hadis

Terjemahan: Inggris Urdu Prancis Turki Rusia Bosnia Indian China Persia Kurdi Portugis
Tampilkan Terjemahan
Klasifikasi
  • . .