Klasifikasi: . . .
+ -
عَنْ أَبِي مُوسَى رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:

«إِذَا مَرَّ أَحَدُكُمْ فِي مَسْجِدِنَا، أَوْ فِي سُوقِنَا، وَمَعَهُ نَبْلٌ، فَلْيُمْسِكْ عَلَى نِصَالِهَا، - أَوْ قَالَ: فَلْيَقْبِضْ بِكَفِّهِ -، أَنْ يُصِيبَ أَحَدًا مِنَ المُسْلِمِينَ مِنْهَا شَيْءٌ».
[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح البخاري: 7075]
المزيــد ...

Dari Abu Musa al-Asy'ari -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Siapa melewati masjid-masjid kami, atau ‎pasar-pasar kami dengan membawa panah maka ‎hendaklah ia memegangnya erat-erat dan menjaga ujungnya, agar ‎tidak melukai seorang muslimpun.”‎
[Hadis sahih] - [Muttafaq 'alaih]

Uraian

Siapa yang melewati masjid-masjid, pasar-pasar dan ‎tempat-tempat berkumpulnya kaum muslimin sedangkan ia ‎membawa senjata berupa panah dan lainnya, maka ‎hendaklah ia memegangnya dan menjaganya baik-baik, ‎agar tidak mengenai seorang mulimpun.‎

Faidah dari Hadis

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Tagalog Kurdi Hausa Portugis
Tampilkan Terjemahan
Klasifikasi
  • . .
  • . .