«إِذَا مَرَّ أَحَدُكُمْ فِي مَسْجِدِنَا، أَوْ فِي سُوقِنَا، وَمَعَهُ نَبْلٌ، فَلْيُمْسِكْ عَلَى نِصَالِهَا، - أَوْ قَالَ: فَلْيَقْبِضْ بِكَفِّهِ -، أَنْ يُصِيبَ أَحَدًا مِنَ المُسْلِمِينَ مِنْهَا شَيْءٌ».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...
Dari Abu Musa al-Asy'ari -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "c2">“Siapa melewati masjid-masjid kami, atau pasar-pasar kami dengan membawa panah maka hendaklah ia memegangnya erat-erat dan menjaga ujungnya, agar tidak melukai seorang muslimpun.”
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih
Siapa yang melewati masjid-masjid, pasar-pasar dan tempat-tempat berkumpulnya kaum muslimin sedangkan ia membawa senjata berupa panah dan lainnya, maka hendaklah ia memegangnya dan menjaganya baik-baik, agar tidak mengenai seorang mulimpun.