+ -

عن أُمِّ ورَقة بنت عبد الله بن الحارث الأنصارية، أنها كانت قد جَمعت القرآن، وكان النبي صلى الله عليه وسلم قد أَمَرَهَا أن تَؤُمَّ أهل دارِها، وكان لها مُؤَذِّنٌ، وكانت تَؤُمُّ أهل دارها.
[حسن] - [رواه أبو داود وأحمد]
المزيــد ...

Dari Ummu Waraqah binti Abdullah bin Al-Hāriṡ Al-Anṣāriyah, bahwa dia telah hafal Al-Qur`ān dan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkannya untuk menjadi imam salat bagi keluarganya. Di antara anggota keluarga ada seorang laki-laki yang azan dan Ummu Waraqah menjadi imam bagi anggota keluarganya (yang perempuan).
[Hadis hasan] - [Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad]

Uraian

Ummu Waraqah Al-Anṣāriyah -raḍiyallāhu 'anhā- telah hafal Al-Qur`ān di luar kepala. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkannya untuk menjadi imam di rumahnya. Maksudnya dia menjadi imam salat lima waktu bagi keluarganya. Di antara anggota keluarganya ada seorang laki-laki yang azan untuk salat lima waktu. Ummu Waraqah mengimami anggota keluarganya yang perempuan, karena adanya riwayat ad-Dāruquṭni, "Dia mengimami wanita-wanita keluarganya." Jadi, bolehnya Ummu Waraqah mengimami hanya dikhususkan bagi jamaah perempuan saja.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Indian China Persia Tagalog Kurdi
Tampilkan Terjemahan