+ -

عن أم سلمة رضي الله عنها قالت: قلت: يا رسول الله، إنِّي امرأة أَشُدُّ ضَفْرَ رأسي فَأَنْقُضُهُ لغُسل الجَنابة [وفي رواية: والحَيْضَة]؟ قال: «لا، إنَّما يَكْفِيك أن تَحْثِي على رأْسِك ثلاث حَثَيَاتٍ ثم تُفِيضِينَ عليك الماء فَتَطْهُرين».
[صحيح] - [رواه مسلم]
المزيــد ...

Dari Ummu Salamah –raḍiyallāhu 'anhā- ia berkata, Aku berkata, "Wahai Rasulullah, ‎sesungguhnya aku perempuan yang suka mengepang rambutku. Perlukah aku membuka ‎kepangan tersebut ketika mandi junub?" (Dalam riwayat lain disebutkan “dan haid”). Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjawab, “Tidak, cukuplah bagimu ‎menyiramkan air ke atas kepalamu sebanyak tiga kali, lalu kamu mengalirkan air ke seluruh tubuhmu, ‎maka kamu sudah bersuci.”
[Hadis sahih] - [Diriwayatkan oleh Muslim]

Uraian

Ummu Salamah -raḍiyallāhu 'anhā- memberitahukan bahwa dia suka mengepang ‎rambutnya, kemudian ia bertanya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tentang tatacara ‎mandi untuk bersuci dari hadas besar (mandi karena haid dan junub); apakah terlebih ‎dahulu ia harus melepaskan kepangan rambutnya tersebut agar air masuk ke bagian dalamnya, ‎ataukah hal itu tidak lagi wajib bagi dirinya? Beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjawab, "Tidak, cukuplah bagi kamu dengan menyiramkan air ke atas ‎kepalamu sebanyak tiga kali”.‎ Yakni kamu tidak harus membuka kepangan tersebut, akan tetapi cukup dengan menyiramkan ‎air ke kepalamu sebanyak tiga kali disertai dengan sangkaan air sampai ke pangkal ‎rambut, baik air tersebut sampai ke bagian dalam (kepangan) rambut tersebut ataupun tidak; ‎karena seandainya diwajibkan harus sampai hingga ke dalam (kepangan) rambut, tentu harus ‎dilakukan dengan membuka kepangannya untuk dapat mengetahui apakah air telah sampai ke ‎bagian dalam ataukah belum.‎ "Sebanyak tiga kali", ini bukan berarti membatasinya hanya dengan tiga kali siraman, namun yang ‎dimaksud adalah sampainya air ke pangkal rambut. Sehingga jika dengan satu kali siraman air ‎telah sampai, maka (melakukannya) sebanyak tiga kali adalah sunah, dan jika belum sampai ‎maka (melakukannya) lebih dari itu adalah wajib hingga air sampai ke pangkal rambut disertai ‎dengan sangkaan siraman yang mencukupi.‎ "lalu kamu mengalirkan air ke seluruh tubuhmu", yakni menyiramkan air dengan meratakannya ke seluruh tubuhmu. Dalam ‎hadis Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- disebutkan, "Lalu siramkanlah air di atas ‎kepalamu!”.‎ "Maka kamu sudah bersuci." Dalam riwayat Abu Daud dan lainnya disebutkan, "maka dengan demikian kamu sudah bersuci", yakni telah suci dari ‎hadas besar yang menimpamu.‎ Kesimpulannya adalah bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berfatwa kepadanya bahwa ia ‎tidak perlu melepas kepangan rambutnya ketika mandi janabah dan haid, namun cukup ‎baginya dengan menyiramkan air di atas kepalanya sebanyak tiga kali dengan memenuhi kedua ‎telapak tangannya (dengan air), lalu meratakan air ke seluruh tubuhnya. Dan dengan semua itu ‎berarti ia telah suci dari hadas besar.‎

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Indian China Persia Tagalog Kurdi Hausa
Tampilkan Terjemahan