+ -

عن عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال: «حَمَلْتُ على فرس في سبيل الله، فأضاعه الذي كان عنده، فأردت أن أشتريه، وظننت أنه يبيعه بِرُخْصٍ، فسألت النبي صلى الله عليه وسلم ؟ فقال: لا تَشْتَرِهِ، ولا تعد في صدقتك؛ فإن أَعْطَاكَهُ بِدِرْهَمٍ؛ فإن العَائِدَ في هِبَتِهِ كالعَائِدِ في قَيْئِهِ».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

Dari Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Aku pernah memberikan kuda di jalan Allah. Lantas orang yang diberi kuda itu menyia-nyiakannya sehingga aku pun ingin membelinya, dan aku mengira bahwa dia akan menjualnya dengan harga murah. Aku pun menanyakan hal itu kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-? Lantas beliau bersabda, "Janganlah engkau membelinya, dan jangan mengambil kembali sedekahmu meskipun dia menjualnya dengan satu dirham. Sebab, orang yang mengambil kembali pemberiannya laksana orang yang menelan kembali muntahnya."
[Hadis sahih] - [Muttafaq 'alaih]

Uraian

Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- pernah membantu seseorang dalam berjihad di jalan Allah. Dia memberinya kuda untuk berperang. Ternyata orang itu lalai dalam memberi nafkah kepada kuda itu dan tidak cakap dalam mengurusnya, serta membuatnya letih hingga kuda itu kurus dan lemah. Umar berkeinginan untuk membeli kembali kuda itu darinya dan dia tahu bahwa kuda itu akan menjadi murah karena kurus dan kelemahannya. Umar tidak berani membelinya hingga beliau berkonsultasi dengan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, karena merasa ada sesuatu di hatinya tentang hal itu. Kemudian Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarangnya untuk membeli kuda itu meskipun dengan harga sangat murah. Sebab, kuda ini adalah sesuatu yang dikeluarkan (disedekahkan) semata-mata karena Allah -Ta'ālā-, maka engkau tidak boleh mengawasinya dan menaruh perhatian kepadanya, agar orang yang diberi hadiah itu tidak berat sebelah kepadamu mengenai harganya. Dengan demikian, engkau mengambil kembali sebagian sedekahmu. Mengingat kuda ini keluar darimu, dan menghapus dosa-dosamu, serta melenyapkan keburukan-keburukan dan juga sampah-sampah darimu, maka tidak selayaknya kembali lagi kepadamu. Karena itulah, membeli kuda itu dinamakan mengambil sedekah kembali, padahal dia membelinya dengan harga. Ini beliau samakan dengan kembali mengambil muntah, yaitu sesuatu yang keluar dari perut melalui mulut. Kembali maksudnya adalah memakannya kembali setelah keluar. Ini tujuannya untuk menampakkan kejijikan dan supaya orang menjauhi perbuatan tersebut.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Indian China Persia Tagalog Kurdi Hausa Portugis
Tampilkan Terjemahan