عن عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «إذا أقبل الليل من هَهُنا، وأَدْبَرَالنهار من ههنا، فقد أفطر الصائم».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

Dari Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, 'Apabila malam telah tampak dari sini dan siang sudah pergi dari sana, maka orang yang berpuasa sudah dibolehkan untuk berbuka.'"
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Waktu puasa yang disyariatkan, yaitu dari terbit fajar sampai terbenam matahari. Untuk itu, Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah memberitahu umatnya bahwa jika malam telah tampak dari arah timur dan siang sudah pergi dari arah barat dengan terbenamnya matahari sebagaimana dalam riwayat, "Apabila malam telah tampak dari sini dan siang sudah pergi dari sana, dan matahari sudah terbenam, maka orang yang berpuasa sudah dibolehkan untuk berbuka" maka orang yang berpuasa sudah masuk waktu berbuka sehingga tidak selayaknya dia mengakhirkannya. Bahkan tindakan itu tercela. Hal tersebut dalam rangka melaksanakan perintah Allah, merealisasikan ketaatan, membedakan waktu ibadah dari yang lainnya dan memberikan hak kepada jiwa untuk menikmati perhiasan kehidupan yang dibolehkan. Sabda Nabi, "Maka sudah dibolehkan bagi orang yang berpuasa untuk berbuka" mengandung dua makna: 1. Dia berbuka secara hukum dengan masuk waktu buka meskipun tidak menyantap makanan berbuka. Dengan demikian, perintah untuk menyegerakan berbuka puasa dalam beberapa hadits mengandung arti perintah untuk melaksanakan buka puasa secara nyata agar sesuai dengan makna yang disyariatkan. 2. Bisa juga maknanya: sudah masuk waktu buka dan perintah untuk menyegerakan berbuka sesuai dengan keadaannya dan ini lebih utama. Ini dipertegas oleh riwayat Al-Bukhari, "Maka sudah dihalalkan untuk berbuka puasa."

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Sinhala Kurdi Portugis
Tampilkan Terjemahan