عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما «أن رجلًا قال يا رسول الله، ما يَلْبَسُ المُحْرِمُ مِنَ الثياب؟ قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا يلبسُ القميص، ولا العَمَائِمَ ، وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ، ولا البَرَانِسَ، ولا الخِفَافَ، إلا أحدٌ لا يجِدُ نَعْلَيْنِ، فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ، وَلْيَقْطَعْهُمَا أسفلَ من الكعبين، وَلا يَلْبَسْ من الثياب شيئا مَسَّهُ زَعْفَران أوْ وَرْسٌ»، وللبخاري: «ولا تَنْتَقِبُ المرأة، وَلا تلبس الْقُفَّازَيْنِ».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, bahwa seseorang bertanya, “Ya Rasulullah, pakaian apa yang boleh dipakai oleh orang yang berihram? Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjawab, “(Seorang yang berihram) Tidak boleh memakai baju, serban, celana, burnus (pakaian bertopi) dan khuff kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, ia boleh menggunakan khuff, dan ia harus memotongnya di mata kaki. Dan jangan memakai pakaian yang terkena minyak za'faran atau wars”. Dalam riwayat Al Bukhari disebutkan, “Bagi wanita (yang berihram) tidak boleh memakai niqab (cadar) dan sarung tangan."
[Hadis sahih] - [Muttafaq 'alaih]
Para sahabat –raḍiyallāhu 'anhum- telah mengetahui bahwa keadaan orang yang berihram berbeda dengan orang yang tidak berihram. Oleh karena itu, seseorang bertanya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tentang apa saja yang boleh dipakai oleh orang yang berihram. Karena pertanyaan yang tepat untuk diajukan seharusnya adalah tentang apa saja yang harus dihindari karena hal itu lebih sedikit, dan beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah dianugrahi jawami'ul kalim (perkataan yang ringkas bermakna luas) sehingga beliau memberikan jawaban dengan menerangkan apa saja yang tidak boleh dipakai oleh orang yang berihram, dan selain itu hukumnya tetap boleh untuk dipakai, sehingga dengan demikian dapat diperoleh ilmu dan pengetahuan yang banyak. Kemudian beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyebutkan kepadanya pakaian apa saja yang diharamkan untuk dipakai oleh orang yang berihram dan semua yang serupa dengannya. Beliau bersabda, “Tidak boleh memakai baju, dan semua pakaian yang dibentuk dan dijahit untuk menutupi badan, serban, burnus (pakaian bertopi), dan penutup kepala yang menempel langsung di atasnya, celana, pakaian yang menutupi anggota tubuh meskipun itu hanya menutupi satu anggota tubuh seperti kaos tangan dan sejenisnya, baik dijahit ataupun dililitkan, “khuff” (sejenis sepatu) dan yang semisalnya yang biasa dipakai untuk alas kaki yang menutupi mata kaki, baik itu yang terbuat dari bahan kapas, wol, kulit atau bahan lainnya. Siapa yang tidak memiliki sandal ketika ia berihram, maka dia boleh memakai sepatu, namun hendaknya ia memotongnya sampai di bawah mata kaki sehingga ia menjadi seperti sandal. Kemudian Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menambahkan beberapa faedah yang tidak ditanyakan, namun masih dalam lingkup pertanyaan tersebut. Beliau menjelaskan tentang pakaian yang dilarang secara mutlak bagi orang yang berihram baik laki-laki ataupun perempuan, beliau bersabda, “Dan jangan memakai pakaian atau yang lainnya, baik itu yang dijahit ataupun tidak, jika diolesi minyak za'faran dan wars. Ini berisi penjelasan tentang diharamkannya memakai berbagai macam minyak wangi. Lalu beliau menerangkan apa yang wajib bagi wanita, berupa larangan menutupi wajah serta kedua telapak tangannya. Beliau bersabda, “Bagi wanita yang berihram tidak boleh memakai niqab (cadar) dan sarung tangan."