+ -

عن يَزِيد بن الأصمِّ قال: حدَّثَتْني مَيْمونَة بنت الحارث رضي الله عنها «أن رسول الله صلى الله عليه وسلم تَزَوَّجها وهو حلال»، قال: «وكانت خالَتي، وخالةَ ابنِ عباس».
[صحيح] - [رواه مسلم]
المزيــد ...

Dari Yazīd bin Al-'Aṣam, ia berkata, Maimūnah binti Al- Ḥāriṡ -raḍiyallāhu 'anhā- menceritakan kepadaku, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menikahinya dalam kondisi halal (tidak sedang ihram)." Yazīd berkata, "Maimūnah adalah bibiku dari ibu dan juga bibi Ibnu 'Abbās."
[Hadis sahih] - [Diriwayatkan oleh Muslim]

Uraian

Yazīd bin Al-'Aṣam menuturkan bahwa Ummul Mukminin, Maimūnah binti Al-Ḥāriṡ -raḍiyallāhu 'anhā- memberitahukan kepadanya bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menikahinya setelah melepaskan dirinya dari ihram, sehingga beliau tidak dalam kondisi ihram, baik ihram haji ataupun Umrah. Kemudian Yazīd menyebutkan hubungan kekerabatannya dengan Maimūnah, bahwa Maimūnah -raḍiyallāhu 'anhā- adalah bibinya dari jalur ibu, sebagaimana juga bibi dari Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- dari jalur ibunya. Hal ini sebagai bukti kedekatannya dengan sumber aslinya dan sekaligus pelakunya, bahwa Rasulullah saat itu sudah tidak berihram, sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu 'Abbās.

Terjemahan: Inggris Urdu Prancis Turki Rusia Bosnia Indian China Persia Kurdi
Tampilkan Terjemahan