عن أبي هريرة رضي الله عنه مرفوعاً: «العَجْمَاءُ جُبَارٌ، والبئر جُبارٌ، وَالمَعْدِنُ جُبارٌ، وفي الرِّكَازِ الْخُمْسُ».
[صحيح] - [رواه البخاري]
المزيــد ...
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Pencederaan oleh binatang tidak dikenakan denda, cedera karena (masuk) sumur juga tidak dikenakan denda, cedera karena masuk tempat barang tambang juga tidak dikenakan denda, dan dalam harta karun (zakatnya) seperlima".
[Hadis sahih] - [Diriwayatkan oleh Bukhari]
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengenai hukum jaminan kerusakan atau cedera yang disebabkan oleh perbuatan binatang atau dengan turun ke sumur atau tempat tambang. Nabi -'alaihiṣṣalātu was sallām- menjelaskan bahwa kerusakan atau kekurangan yang disebabkan perbuatan binatang, maka tidak ada denda atas siapa pun. Demikian juga kerusakan atau cedera yang terjadi jika seorang turun ke sumur atau pertambangan, lalu celaka alias binasa. Sebab, binatang, sumur dan tempat menambang barang tidak bisa dibebani tanggung jawab, demikian juga pemiliknya (tidak dibebani tanggung jawab) jika dia tidak melakukan penganiayaan atau kelalaian. Selanjutnya beliau menjelaskan bahwa siapa saja yang menemukan harta terpendam; sedikit atau banyak, hendaknya ia mengeluarkan seperlimanya karena dirinya memperoleh harta itu tanpa ada kepayahan dan keletihan. Sedangkan sisanya untuk dirinya.