عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: «بعث رسول الله صلى الله عليه وسلم عمر رضي الله عنه على الصدقة. فقيل: منع ابن جميل وخالد بن الوليد، والعباس عم رسول الله صلى الله عليه وسلم . فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم ما يَنْقِم ابن جميل إلا أن كان فقيرا: فأغناه الله؟ وأما خالد: فإنكم تظلمون خالدا؛ فقد احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتَادَهُ في سبيل الله. وأما العباس: فهي عليَّ ومثلها. ثم قال: يا عمر، أما شَعَرْتَ أن عمَّ الرجل صِنْوُ أبيه؟».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengutus Umar -raḍiyallāhu 'anhu- untuk memungut zakat." Lantas dikatakan bahwa Ibnu Jamīl, Khālid bin Al-Walīd, dan Al-Abbās, paman Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menolak berzakat. Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Ibnu Jamīl tidak berzakat karena dia orang fakir, maka Allah akan menjadikannya kaya. Sedangkan Khālid, sesungguhnya kalian telah menzalimi Khālid. Ia telah menginfakkan baju besi dan peralatan perangnya di jalan Allah. Adapun Al-Abbās, maka zakatnya dan yang serupa dengannya menjadi kewajibanku." Selanjutnya beliau bersabda, "Wahai Umar, tidakkah engkau tahu bahwa paman seseorang itu adalah saudara sekandung bapaknya?".
[Hadis sahih] - [Muttafaq 'alaih]
Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengutus Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- untuk memungut zakat. Tatkala Umar datang kepada Al-Abbās bin Abdil Muṭṭalib untuk mengambil zakat darinya, ternyata ia menolaknya. Demikian juga Khālid bin Al-Walīd dan Ibnu Jamīl. Lantas Umar datang kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk mengadukan tiga orang tersebut. Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Adapun Ibnu Jamīl, tidak ada alasan baginya untuk menolak zakat melainkan karena ia orang fakir, maka Allah akan memberikan kecukupan kepadanya. Kecukupan ini mengharuskannya menjadi orang yang pertama kali menyerahkan zakat, menjadikannya kaya. Sedangkan Khālid, sesungguhnya kalian telah menzaliminya dengan ucapan kalian bahwa ia menahan zakat. Padahal ia telah mewakafkan baju-baju besinya dan peralatan-peralatan perangnya di jalan Allah. Bagaimana mungkin terjadi penolakan zakat dari seseorang yang mendekatkan diri kepada Allah dengan menginfakkan sesuatu yang tidak wajib baginya, lalu ia menolak kewajiban yang telah ditetapkan Allah kepadanya? Sungguh, ini jauh sekali (kemungkinannya/ mustahil). Adapun Al-Abbās, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah menanggung zakatnya. Ada kemungkinan karena kedudukan dan derajat Al-Abbās. Hal ini ditunjukkan oleh sabdanya, "tidakkah engkau tahu bahwa paman seseorang itu adalah saudara sekandung bapaknya?"