عن عائشة رضي الله عنها قالت: قال لي رسول الله صلى الله عليه وسلم : «هذا جِبْرِيلُ يَقْرَأُ عليك السَّلام» قالت: قلت: وعليه السلام ورحمة الله وبركاته. وهكذا وقع في بعض روايات الصحيحين: «وبركاته» وفي بعضها بحذفها، وزيادة الثقة مقبولة.
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda kepadaku, 'Ini Jibril menyampaikan salam kepadamu.' Aku berkata, "Wa'alaihissalām Waraḥmatullāhi Wabarakātuh (Semoga atasnya keselamatan, Rahmat Allah dan berkah-Nya)," Demikianlah terdapat di beberapa riwayat Aṣ-Ṣaḥiḥain (Bukhari dan Muslim), "Wabarakātuh", dan di sebagian riwayat yang lain dengan membuang kata itu, dan tambahan periwayat terpercaya bisa diterima.
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- mengabarkan kepada kita bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda kepadanya, "Wahai Aisyah, ini Jibril menyampaikan salam kepadamu." Di dalam satu riwayat, "Memberikan salam kepadamu," yakni, mempersembahkan salam kepadamu dan menghormatimu dengan salam penghormatan Islam. Aisyah berkata, "Wa'alaihissalām Waraḥmatullāhi Wabarakātuh (Semoga atasnya keselamatan, Rahmat Allah, dan berkah-Nya)," Selanjutnya termasuk sunnah, apabila menyampaikan salam dari seseorang, maka hendaknya dibalas dengan ucapan, "Wa'alaihissalām Waraḥmatullāhi Wabarakātuh," berdasarkan makna literal hadis Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-. Jika orang tersebut mengucapkan, "Alaika wa 'alaihissalām atau 'Alaihi wa Alaikassalām Waraḥmatullāhi Wabarakātuh," maka ini baik, karena orang yang menyampaikan salam tersebut adalah orang baik. Karena orang yang menyampaikan salam itu telah berbuat baik, maka engkau membalasnya dengan mendoakannya. Tetapi yang menjadi pertanyaan, apakah engkau wajib atau tidak menyampaikan pesan, jika seseorang berkata, "Sampaikan salamku kepada si A?" Para ulama merincinya dan mengatakan, "Jika engkau memandang harus menyampaikan salam itu kepadanya, maka engkau berkewajiban melakukannya. Sebab, Allah berfirman, "Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada orang yang berhak menerimanya," (QS. An-Nisa" 58) Sekarang engkau menanggung amanat tersebut. Adapun jika orang itu mengatakan, "Sampaikan salamku kepada si fulan," dan engkau diam atau engkau mengatakan kepadanya sebagai contoh, "Jika aku ingat," dan sebagainya, maka hal ini tidak menjadi keharusan kecuali apabila engkau ingat. Saat itulah engkau diharuskan untuk menyampaikan salam kepadanya, jika engkau ingat. Hanya saja sebaiknya seseorang tidak membebani orang lain dengan hal ini. Sebab, mungkin saja ia merasa kesusahan, tetapi hendaknya ia mengucapkan, "Sampaikan salamku kepada orang yang menanyakanku." Ini baik. Adapun jika ia harus menanggungnya, maka ini tidak ada gunanya karena ia terkadang sungkan kepadamu lalu berkata, "Ya, aku akan sampaikan salammu," kemudian ia lupa atau rentang waktunya lama dan sebagainya.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Orang Vietnam Sinhala Kurdi Hausa
Tampilkan Terjemahan