عن جابرٍ رضي الله عنه : أَنَّ رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم دَخَلَ يومَ فَتْحِ مَكَّةَ وعليه عِمَامَةٌ سَوْدَاءُ.
عن أبي سعيدٍ عمرو بنِ حُرَيْثٍ رضي الله عنه قال: كَأَنِّي أَنْظُرُ إلى رسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم وعليه عِمَامَةٌ سَوْدَاءُ، قَدْ أَرْخَى طَرَفَيْهَا بَيْنَ كَتِفَيْهِ.
في رواية: أَنَّ رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم خَطَبَ النَّاسَ، وعليه عِمَامَةٌ سَوْدَاءُ.
[صحيح] - [رواه مسلم بروايتيه]
المزيــد ...
Dari Jābir -raḍiyallāhu 'anhu-, "Sesungguhnya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- masuk (ke Mekkah) pada hari penaklukan kota Makkah dengan mengenakan sorban hitam."
Dari Abu Sa'īd Amru bin Ḥuraiṡ -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Seolah-olah aku masih melihat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengenakan sorban hitam. Beliau menjulurkan kedua ujungnya di antara kedua pundaknya."
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berkhotbah di hadapan orang-orang dengan mengenakan sorban hitam.
[Hadis sahih] - [Diriwayatkan oleh Muslim dengan dua riwayatnya]
Dalam hadis Jābir -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- masuk (ke Mekkah) pada tahun pembebasan kota Mekkah dengan mengenakan sorban hitam." Di dalam hadis ini terdapat isyarat bolehnya mengenakan pakaian hitam. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa "beliau berkhotbah kepada orang-orang dengan mengenakan sorban hitam," meskipun sorban putih lebih afdal, sebagaimana disebutkan dalam hadis sahih, "Sebaik-baik pakaian kalian yang putih." Adapun memakai sorban hitam dalam hadis adalah untuk menunjukkan hukumnya boleh. Sedangkan ucapan Amru bin Ḥuraiṡ dalam hadis lain, "Seolah-olah aku masih melihat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengenakan sorban hitam. Beliau menjulurkan kedua ujungnya diantara kedua pundaknya." Ini menunjukkan dibolehkannya sorban berwarna hitam dan dijulurkan di antara dua pundak.