عن أنس رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «البُزَاق في المسجد خَطيئة، وَكَفَّارَتُهَا دَفْنُها».
[صحيح] - [رواه البخاري]
المزيــد ...

Dari Anas -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Meludah di masjid adalah sebuah kesalahan dan kafaratnya (penghapus dosanya) adalah menimbunnya."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Bukhari

Uraian

Membuang "al-buzāq" (ludah) -dalam riwayat lain, "al-buṣāq" (ludah)- di lantai atau tembok masjid adalah sebuah dosa yang pelakunya layak mendapatkan hukuman dari Allah -Ta'ālā-. Seorang Muslim tidak boleh membuang ludah di dalam masjid dalam kondisi apapun, karena hal itu sama dengan menghinakan dan mengotori rumah Allah. Bahkan sebaliknya, wajib menjaga masjid-masjid dari segala hal yang dapat mendatangkan najis dan kotor, karena ini termasuk mengagungkan syiar-syiar Allah -Ta'ālā-. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Rabbnya..." (Al-Hajj: 30). Adapun bila ia meludah di baju, surban, atau sapu tangannya, maka itu tidak mengapa, karena sebab larangannya tidak ada. Apabila ludah jatuh tanpa sengaja maka itu sebuah kesalahan yang bisa dimaafkan. Jadi maksud hadis di atas bukan sengaja membuang ludah di masjid kemudian menimbunnya, karena Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menganggap keberadaan ludah di masjid saja sebagai kesalahan. Ketentuan ini dikuatkan oleh riwayat dalam Bukhari (414) dan Muslim (548), bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melihat dahak di tembok masjid. Beliau merasa tidak suka. Lantas beliau berdiri dan mengeriknya dengan tangan beliau." Barangsiapa meludah di masjid tanpa sengaja dan ingin Allah memaafkan dirinya dan menghapus kesalahannya ini, hendaknya ia segera menghilangkannya dari masjid dengan menimbunnya jika masjid berlantai tanah (kerikil). Sedangkan apabila masjid diberi alas maka kafaratnya dengan mengeriknya sampai hilang. Adapun bila ludah tetap ada (tidak ada upaya menghilangkannya) maka itu suatu kesalahan yang pelakunya terus berdosa selama ludah itu masih ada. Diriwayatkan dari Abu Żarr -raḍiyallāhu 'ahu- dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda, "Diperlihatkan kepadaku amal-amal umatku, yang baik maupun yang buruk. Aku mendapati di antara amal-amal baik umatku adalah menyingkirkan gangguan dari jalan, dan aku mendapati di antara amal buruk umatku adalah dahak yang ada di masjid dan tidak ditimbun." (HR. Muslim).

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Kurdi Hausa Portugis
Tampilkan Terjemahan