عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «إذا وَطِئَ الأَذَى بِخُفَّيْه، فَطَهُورُهُمَا التُّرَاب».
[صحيح] - [رواه أبو داود]
المزيــد ...

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Apabila seseorang menginjak kotoran (najis) dengan kedua khuf (sepatu)nya, maka yang mensucikannya adalah tanah."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Abu Daud

Uraian

Apabila seseorang memakai khuf (sepatu), sandal atau lainnya yang menutupi kaki, lalu ia menginjak najis, kemudian dia terus berjalan dengan tetap memakai sandal atau khuf yang terkena najis tersebut di tempat yang suci, atau ia mengosok-gosoknya dengan tanah, maka khufnya tersebut telah menjadi suci dan dia boleh melaksanakan salat dengan kedua sepatunya itu.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Uyghur Kurdi Hausa
Tampilkan Terjemahan