عن عقبة بن عامر رضي الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «كَفَّارَةُ النَّذْرِ كفارةُ اليَمِين».
[صحيح] - [رواه مسلم]
المزيــد ...
Uqbah bin 'Āmir -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, bahwa beliau bersabda, "Kafarat nazar itu sama seperti kafarat sumpah."
[Hadis sahih] - [Diriwayatkan oleh Muslim]
Hadis ini menunjukkan bahwa kafarat nazar sama dengan kafarat sumpah, yaitu memberi makan pada sepuluh orang miskin, atau memberikan mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak. Bila ia tidak sanggup, maka kafaratnya berpuasa tiga hari. Ini jika nazarnya tidak ia tunaikan. Nazar yang dimaksudkan dalam hadis ini memiliki beberapa macam: Pertama: nazar mutlak; misalnya dia berkata, "Saya bernazar untuk Allah" tanpa menyebutkan sesuatu, atau "Saya bernazar untuk Allah bila saya melakukan ini." Nazar yang seperti ini, bila tidak ditunaikan maka dia wajib membayar kafarat sumpah. Kedua: nazar untuk melakukan salah satu maksiat atau meninggalkan salah satu kewajiban; nazar yang seperti ini harus dibatalkan; berdasarkan hadis Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- secara marfū', "Tidak sah nazar dalam sebuah maksiat dan kafaratnya ialah kafarat sumpah." (HR. Abu Daud, An-Nasā`iy, Tirmizi, Ibnu Majah, dan Ahmad dan disahihkan oleh Al-Albāniy). Ketiga: nazar yang tidak mampu dilakukan atau yang sangat berat; misalnya berupa ibadah badaniah yang terus-menerus atau infak yang besar pada harta, maka dia wajib membayar kafarat sumpah; sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Baihaqiy dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- tentang seorang laki-laki yang memberikan seluruh hartanya sebagai sedekah untuk orang-orang miskin, maka Aisyah berkata, "Bayarlah kafarat sumpah." Keempat: nazar berbuat kebajikan; seperti salat, puasa, haji, dan umrah dengan niat mendekatkan diri kepada Allah -Ta'ālā-. Dia wajib menunaikan nazarnya ini baik dia mengucapkannya secara mutlak ataupun dia mensyaratkannya dengan terwujudnya suatu kebaikan atau terangkatnya suatu keburukan, seperti ungkapan sebagian orang: "Bila Allah menyembuhkan keluargaku yang sakit, atau hartaku yang jauh selamat, dan lain sebagainya, maka saya bernazar begini." Atau dia bersumpah dengan niat ibadah, seperti ungkapan sebagian orang: "Bila hartaku selamat maka saya akan bersedekah segini." Dia wajib menunaikannya bila syarat tersebut terpenuhi.