عن سعيد بن جبير، قال: مَرَّ ابنُ عمرَ بِفِتيانٍ مِن قريش قد نَصَبُوا طَيْرًا، وهم يَرْمُونَه، وقد جعلوا لصاحِب الطيْرِ كلَّ خاطِئة مِن نَبْلِهم، فلمّا رأَوْا ابنَ عمر تَفَرَّقُوا، فقال ابن عمر: «مَن فعل هذا لَعَنَ الله، مَن فعل هذا؟ إنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم لَعَنَ مَن اتخذَ شيئا فيه الرُّوحُ غَرَضًا»
[صحيح] - [رواه مسلم]
المزيــد ...

Sa'īd bin Jubair berkata, Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- pernah melewati sejumlah pemuda Quraisy yang memasang burung sebagai sasaran memanah. Mereka memberi pemilik burung setiap anak panah yang salah sasaran. Begitu mereka melihat Ibnu Umar, seketika itu pula mereka bubar. Maka Ibnu Umar berkata, "Siapa yang melakukan ini?! Allah melaknat siapa yang melakukan ini. Sesungguhnya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah melaknat siapa saja yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran panah."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Muslim

Uraian

Sa'īd bin Jubair mengisahkan bahwa Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- pernah melewati beberapa pemuda Quraisy yang sedang memasang burung sebagai sasaran panah mereka; untuk menentukan siapa di antara mereka yang paling tepat sasaran dalam memanahnya. Ketika mereka melihat Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, seketika mereka lari darinya, lantas dia berkata, "Apa ini?" Mereka pun mengabarinya. Maka dia berkata, "Allah melaknat orang yang mengerjakan ini." Dia juga menyebutkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melaknat orang yang menjadikan hewan bernyawa sebagai sasaran. Alasannya adalah karena ia akan tersakiti ketika ada yang memanah sayapnya, ada yang memanah dadanya, ada yang memanah punggungnya, dan ada yang memanah kepalanya. Dia akan merasakan sakit bila tidak mati padahal ia memungkinkan untuk disembelih. Oleh karena itu, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melaknat orang yang menjadikan hewan bernyawa sebagai sasaran panahan.

Terjemahan: Inggris Prancis Urdu Bosnia Rusia China Persia Indian Kurdi
Tampilkan Terjemahan