عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم بَعَث إلى بني لَحْيَان، فقال: «لَيَنْبَعِث مِن كُلِّ رَجُلَين أَحَدُهُما، والأجرُ بَينَهُمَا».
وفي رواية: «لَيَخْرُجَ مِنْ كُلِّ رَجُلَين رَجُل» ثم قال للقاعد: «أَيُّكُم خَلَفَ الخَارِجَ في أهْلِه وماله بخَير كان له مِثل نِصَفِ أَجْر الخَارجِ».
[صحيح] - [رواه مسلم]
المزيــد ...
Dari Abu Sa'īd Al-Khudri -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah mengirimkan pasukan kepada Bani Laḥyān lalu bersabda, "Hendaknya satu orang dari setiap dua orang berangkat. Sedangkan pahalanya untuk mereka berdua." Dalam riwayat lain disebutkan, "Hendaknya satu orang dari setiap dua orang berangkat." Lantas beliau bersabda kepada orang yang duduk (tidak pergi berperang), "Siapa saja di antara kalian yang menjaga keluarga dan harta orang yang pergi (berperang) dengan baik, maka baginya setengah pahala orang yang keluar (berperang)."
[Hadis sahih] - [Diriwayatkan oleh Muslim]
Disebutkan dalam hadis Abu Sa'īd Al-Khudri -raḍiyallāhu 'anhu- ini bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ingin mengirimkan pasukan ke Bani Laḥyān, mereka ini anak kabilah paling masyhur dari kabilah Hużail. Para ulama sepakat bahwa Bani Laḥyān pada waktu itu masih kafir. Maka beliau mengirimkan pasukan untuk memerangi mereka. Beliau bersabda kepada pasukan tersebut, "Hendaknya satu orang dari setiap dua orang berangkat," maksudnya dari setiap kabilah separuhnya berangkat. "Dan pahala" artinya, total pahala yang dihasilkan milik orang yang berperang dan yang tidak berperang (karena menggantikannya mengurus keluarga orang yang berperang tersebut) dengan baik. "Dibagi di antara keduanya." Ini semakna dengan sabda beliau dalam hadis sebelumnya, "Siapa yang menggantikan orang yang beperang (mengurus keluarganya) sungguh ia telah berperang." Dan dalam hadis riwayat Muslim, "Siapa saja di antara kalian yang menggantikan orang yang keluar (berjuang fi sabilillah) dalam mengurus keluarga dan hartanya dengan baik, ia memperoleh separuh pahala orang yang keluar berjuang tersebut." Maksudnya, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan mereka agar satu orang berangkat dan satu orang tinggal untuk menggantikan orang yang berperang ini dalam mengurus keluarganya, dan ia mendapatkan separuh pahalanya. Karena separuh yang lain untuk orang yang berperang.