عن عبدالله بن عمر رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم عامل أهل خيبر بِشَطْرِ ما يخرج منها من ثَمَرٍ أو زرع.
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mempekerjakan penduduk Khaibar dengan (upah) separuh dari hasil bumi yang keluar darinya, berupa kurma atau tanaman.”
[Hadis sahih] - [Muttafaq 'alaih]
Khaibar adalah kota agraria, dahulu didiami oleh sekelompok Yahudi. Maka ketika Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menaklukkannya pada tahun ke 7 Hijriyah, beliau membagi tanah dan perkebunannya diantara orang-orang yang mendapatkan rampasan perang, dan mereka disibukkan oleh jihad fi sabilillah dan berdakwah hingga meninggalkan cocok tanam dan berkebun. Dan Yahudi Khaibar lebih mengerti dalam hal pertanian dibandingkan mereka, disebabkan lamanya percobaan dan pengalaman mereka di sana. Karena itu, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyetujui agar penduduk lama Khaibar tetap bercocok tanam dan merawat pepohonannya, dengan mendapatkan setengah dari buah dan tanaman yang dihasilkan sebagai upah kerja mereka. Dan kaum muslimin mendapatkan setengah bagian lainnya, karena mereka adalah pemilik lahan.