عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرَةِ حَتَّى تُزْهِيَ، قَالُوا: وَمَا تُزْهِيَ؟ قَالَ: «تَحْمَرُّ»، فَقَالَ: «إِذَا مَنَعَ اللهُ الثَّمَرَةَ فَبِمَ تَسْتَحِلُّ مَالَ أَخِيكَ؟».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

Dari Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang untuk menjual buah sampai nampak baik (untuk dimakan)." Ditanyakan kepada Rasulullah, "Apa tandanya?" Beliau menjawab, "Sampai memerah". Kemudian beliau bersabda, "Bagaimana jika Allah menghalangi buahnya, dengan apa seseorang diantara kalian menghalalkan harta saudaranya?."
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Dahulu buah-buahan sering terancam hama penyakit sebelum kelihatan layak untuk dikonsumsi, dan tidak ada maslahat untuk pembeli apabila dijual pada waktu itu. Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang untuk berjual beli buah-buahan hingga nampak layak untuk dikonsumsi, yang mana tandanya pada buah kurma yaitu apabila telah memerah atau menguning. Kemudian syariat meyebutkan alasan dilarang jualbeli tersebut, yaitu apabila buah-buahan tersebut terkena hama atau sebagiannya, maka dengan apakah anda -wahai penjual- menghalalkan harta saudara anda sang pembeli, bagaimana anda mengambilnya tanpa ganti barang yang bisa dia ambil manfaatnya?

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Sinhala Uyghur Kurdi Hausa Portugis
Tampilkan Terjemahan

Arti Kata-kata

Tampilan lengkap...