ورُوي عن الحسن أنه قال: "لا يحل السحر إلا ساحر".
[حسن] - [رواه بنحوه ابن أبي شيبة والخطابي]
المزيــد ...
Diriwayatkan dari Al-Hasan bahwa ia berkata, "Sihir tidak bisa dilepaskan kecuali oleh penyihir (orang yang tahu ilmu sihir)."
[Hadis hasan] - [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah - Diriwayatkan oleh Khaṭṭābi]
Nasyrah adalah jampi-jampi penangkal sihir. Arti literal perkataan Al-Hasan ini adalah larangan nasyrah secara mutlak. Sebab, tidak ada yang mampu menguraikan sihir kecuali orang yang memiliki pengetahuan tentang sihir. Ini ditafsirkan menangkal sihir dengan menggunakan sihir pula dan itu termasuk perbuatan setan. Ibnul Qayyim sudah merinci permasalahan ini dengan konklusi bahwa mengobati orang yang terkena sihir dengan obat-obatan yang mubah dan bacaan Al-Qur'an adalah hal yang dibolehkan. Sedangkan pengobatan sihir dengan sihir serupa adalah haram.