عَنْ مُعَاذٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا وَجَّهَهُ إِلَى الْيَمَنِ أَمَرَهُ أَنْ يَأْخُذَ مِنَ الْبَقَرِ مِنْ كُلِّ ثَلَاثِينَ تَبِيعًا أَوْ تَبِيعَةً، وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةً، وَمِنْ كُلِّ حَالِمٍ -يَعْنِي مُحْتَلِمًا- دِينَارًا أَوْ عَدْلَهُ مِنَ المَعَافِرِ، ثِيَابٌ تَكُونُ بِالْيَمَنِ.
[صحيح بشواهده] - [رواه أبو داود والترمذي والنسائي وابن ماجه وأحمد] - [سنن أبي داود: 1576]
المزيــد ...
Mu'āż -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan:
Tatkala Nabi ﷺ mengirimnya ke Yaman, beliau memerintahkannya agar mengambil zakat sapi berupa seekor tabī' (umur satu tahun) jantan atau betina dari tiap tiga puluh ekor, dan seekor musinnah (umur dua tahun) dari tiap empat puluh ekor, serta menarik jizyah dari setiap yang sudah balig -yang sudah mimpi basah- senilai satu dinar atau yang setara dari ma'āfir, yaitu jenis pakaian di Yaman.
[Sahih dengan Syawahidnya] - [رواه أبو داود والترمذي والنسائي وابن ماجه وأحمد] - [Sunan Abu Daud - 1576]
Nabi ﷺ mengutus Mu'āż bin Jabal -raḍiyallāhu 'anhu- ke negeri Yaman untuk mengajarkan manusia dan mendakwahi mereka. Di antara yang beliau perintahkan kepadanya adalah mengambil dari kaum muslimin zakat sapi mereka; yaitu dari tiap tiga puluh ekor, diambil satu ekor sapi jantan tabī' atau sapi betina tabī'ah, yaitu yang berumur genap satu tahun, dan dari tiap empat puluh ekor sapi, diambil satu ekor sapi betina musinnah, yaitu yang berumur genap dua tahun. Selain itu, dia juga diperintah untuk mengambil jizyah dari kalangan Ahli Kitab Yahudi dan Nasrani, dari tiap laki-laki yang sudah balig sebanyak satu dinar atau yang setara satu dinar dari barang berupa pakaian Yaman yang disebut ma'āfirī.