عن معاذ بن جبل رضي الله عنه قال: «بعثني النبي صلى الله عليه وسلم إلى اليمن، فأمرني أن آخذ من كل ثلاثين بقرة تَبِيعًا أَوْ تَبِيعَةً، ومن كل أربعين مُسنة، ومن كل حَالِم دينارًا، أو عَدْلَهُ مَعَافِرَ».
[صحيح] - [رواه أبو داود والترمذي والنسائي وابن ماجه وأحمد]
المزيــد ...
Mu'āż bin Jabal -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengutusku ke Yaman, lalu memerintahkanku untuk memungut zakat dari setiap 30 ekor sapi satu tabī' (yang telah genap satu tahun) jantan atau betina, dari setiap 40 ekor satu musinnah (yang telah genap dua tahun), dan dari setiap orang yang telah balig satu dinar atau pakaian ma'āfir yang setara dengannya."
[Hadis sahih] - [Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad]
Mu'āż meriwayatkan bahwa tatkala Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengutusnya sebagai gubernur ke Yaman dan sebagai amil zakat dan jabatan lainnya, beliau memerintahkannya untuk memungut zakat sapi; dari setiap 30 ekor berupa satu tabī' atau tabī'ah, yaitu sapi jantan atau betina yang berumur satu tahun, dan dari setiap 40 ekor berupa satu musinnah atau musinn, yaitu sapi jantan atau betina yang berumur dua tahun. Beliau juga menetapkan besaran jizyah berupa satu dinar emas kepada setiap orang yang telah balig. Secara lahir, kemutlakan penetapan besaran jizyah ini menunjukkan ia wajib atas orang kaya ataupun miskin. Maksudnya mereka dipunguti satu dinar untuk satu tahun, tanpa dibedakan. Namun, pada dasarnya besaran jizyah kembali kepada ijtihad penguasa; karena jizyah berbeda-beda besarannya mengikuti perbedaan tempat dan waktu, serta kaya dan miskin. Dalilnya adalah bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sendiri yang menentukan besaran jizyah terhadap penduduk Yaman, yaitu beliau berkata kepada Mu'āż, "Ambillah dari setiap orang yang telah balig satu dinar." Sementara besaran jizyah bertambah dalam kebijakan Umar ketika dia menetapkannya atas penduduk Syam.