عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «من أدركه الصبح ولم يوتر؛ فلا وتر له».
[صحيح] - [رواه ابن خزيمة وابن حبان والحاكم]
المزيــد ...
Dari Abu Said al-Khudri, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang mendapati waktu subuh sementara ia belum melaksanakan salat witir maka tidak ada salat witir baginya."
[Hadis sahih] - [Diriwayatkan oleh Ibnu Hibbān - Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah - Diriwayatkan oleh Hakim]
Hadis yang mulia ini menjelaskan bahwa salat witir terlewatkan dengan masuknya waktu subuh, yakni dengan terbitnya fajar kedua. Hal ini (berakhirnya waktu witir dengan terbitnya fajar kedua) merupakan waktu ikhtiyārī (pilihan), adapun waktu iḍṭirārī (keterpaksaan), seperti orang yang bangun terlambat, maka waktu fajar baginya terus berlangsung hingga pelaksanaan salat subuh (meskipun fajar kedua sudah terbit), karena hal ini telah diriwayatkan dari amalan sejumlah sahabat -raḍiyallāhu 'anhum-.