عَنْ عَائِشَةَ أم المؤمنين رضي الله عنها قَالَتْ:

رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مُتَرَبِّعًا.
[صحيح] - [رواه النسائي]
المزيــد ...

Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- ia berkata, "Aku pernah melihat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- salat dengan duduk bersila."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Nasā`i

Uraian

At-Tarabbu' (duduk bersila) adalah meletakkan bagian dalam telapak kaki kanan di bawah paha kiri dan bagian dalam telapak kaki kiri di bawah paha kanan, dan duduk di atas pantat. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melakukan ini ketika beliau habis jatuh dari kuda dan telapak kaki beliau cidera. Apabila orang yang menunaikan salat wajib tidak mampu berdiri, ia dianjurkan (disunahkan) salat dengan duduk bersila. Kondisi duduknya seperti ini adalah menggantikan posisi berdiri. Adapun kondisi duduk di antara dua sujud dan duduk tasyahud, maka ia disunahkan duduk iftirasy di tasyahud awal, dan tawarruk di tasyahud akhir. Cara-cara ini merupakan sunah dan keutamaan. andai orang yang salat tidak menggunakan cara ini dan duduk dengan selain model yang telah disebutkan, itu sudah mencukupinya. Sebab, yang dituntut adalah duduk untuk tasyahud, sedang cara-cara ini di luar kewajiban.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Kurdi Hausa Portugis
Tampilkan Terjemahan

Arti Kata-kata