عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه مرفوعًا: «الأرض كُلُّها مسجد إلا المَقْبَرة والحَمَّام».
[صحيح] - [رواه الترمذي وأبو داود وابن ماجه وأحمد والدارمي]
المزيــد ...
Dari Abu Sa'id Al-Khudri -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Bumi itu semuanya adalah masjid, selain kuburan dan kamar mandi."
[Hadis sahih] - [Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad - Diriwayatkan oleh Dārimi]
Bumi itu semuanya adalah tempat salat, kecuali tempat dikuburkannya orang-orang yang meninggal. Ini meliputi semua area yang dikelilingi pagar kuburan. Dan tempat untuk pemandian air panas sebagai terapi penyembuhan. An-Nawawi -rahimahullāh- mengatakan, "Salat di tempat setan hukumnya makruh menurut konsensus ulama. Hal ini seperti tempat-tempat minum khamar, kedai/remang-remang, tempat pemungutan cukai, dan tempat-tempat maksiat besar lainnya, serta gereja, sinagog, Al-Husyusy dan tempat semisalnya." Al-Husyusy adalah tempat buang hajat.