عن جابر بن عبد الله قال: «نَهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أنْ يُقتل شيء مِن الدَّواب صَبْرا».
[صحيح] - [رواه مسلم]
المزيــد ...
Jābir bin Abdullah berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang membunuh hewan dalam keadaan terikat lalu dipanahi hingga mati."
[Hadis sahih] - [Diriwayatkan oleh Muslim]
Hadis ini melarang membunuh hewan dalam keadaan terikat, begitu juga semua binatang bernyawa; yaitu dengan cara diikat lalu dibunuh. Termasuk membunuhnya dengan cara yang tidak sesuai syariat, seperti dijadikan sebagai sasaran panah; karena perbuatan ini mengandung penyiksaan hewan, menghilangkan nyawanya, menyia-nyiakan nilai ekonominya, dan melewatkan penyembelihannya dengan cara yang disyariatkan. Berdasarkan kerusakan-kerusakan ini serta tidak ada faedah dari membunuhnya, maka dilarang membunuh hewan dalam keadaan terikat, dan larangan ini menunjukkan pengharaman. Hal ini menunjukkan keluhuran syariat Islam serta komprehensifitas ajaran dan adab-adabnya yang mewajibkan kasih sayang pada manusia, hewan, dan burung.