Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan para sahabat untuk mengakikahkan anak laki-laki dengan dua kambing yang sepadan, dan anak perempuan dengan satu ekor kambing.
Seorang anak itu tergadai dengan akikahnya; disembelihkan, diberi nama, dan dicukur rambutnya pada hari ketujuh.