Klasifikasi: . . . .
+ -
عَنْ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:

«إِذَا الرَّجُلُ دَعَا زَوْجَتَهُ لِحَاجَتِهِ فَلْتَأْتِهِ، وَإِنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّورِ».
[حسن] - [رواه الترمذي] - [سنن الترمذي: 1160]
المزيــد ...

Dari Abu Ali Ṭalq bin Ali -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk kebutuhan (biologis)nya, maka ia harus memenuhinya walaupun ia sedang memasak di depan tungku (dapur)."
[Hadis sahih] - [Diriwayatkan oleh Tirmiżi]

Uraian

Apabila seorang suami meminta istrinya untuk berjimak, maka ia wajib untuk memenuhi ajakan suaminya walaupun ia sedang melakukan suatu kesibukan yang tidak dapat dilakukan oleh orang lain seperti sedang membuat roti atau memasak.

Faidah dari Hadis

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Tagalog Kurdi Hausa Portugis
Tampilkan Terjemahan
Klasifikasi
  • . . .