عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «لأَنْ يَلَجَّ أحدُكم في يَمِينِه في أهْلِه آثَمُ له عند الله تعالى من أن يُعْطِي كَفَّارَتَهُ التي فرض الله عليه».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Sesungguhnya seseorang diantara kalian yang bersikukuh dalam sumpahnya pada keluarganya lebih berdosa di sisi Allah -Ta'ālā- daripada membayar kafarat yang telah Allah wajibkan kepadanya."
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Makna hadis: Jika seorang muslim bersumpah dengan sumpah yang berkaitan dengan keluarganya dan mereka terkena bahaya bila tidak dibatalkan, dan menarik sumpah tersebut tidak membuat dia bermaksiat kepada Allah -'Azza wa Jalla-, lalu ia terus-menerus dan bersikukuh untuk melaksanakan sumpahnya pada keluarganya, maka itu "lebih berdosa di sisi Allah -Ta'ālā-," yakni, lebih banyak dosanya dan lebih besar kejahatannya. "daripada membayar kafarat yang telah Allah wajibkan kepadanya." Maknanya: Dia diwajibkan untuk membayar kafarat sumpahnya yang telah diwajibkan oleh Allah kepadanya, tidak terus-menerus dan tidak bersikukuh pada sumpahnya, selama menarik sumpahnya tidak mengandung maksiat kepada Allah -Ta'ālā-. Bahkan, terus-menerus dan bersikukuh pada sumpahnya adalah kemaksiatan dan dosa yang besar, karena di dalamnya mengandung tindakan membahayakan keluarganya. Padahal Allah telah menjadikan keluasan dalam hal ini. Dalam Aṣ-Ṣaḥīḥain disebutkan, "Jika engkau bersumpah atas satu sumpah lalu engkau melihat yang lebih baik dari sumpah itu, maka lakukanlah yang lebih baik dan bayarlah kafarat atas sumpahmu!"

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Sinhala Uyghur Kurdi Hausa
Tampilkan Terjemahan