Klasifikasi: . . .
+ -
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ:

«عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، إِلَّا أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ».
[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح مسلم: 1839]
المزيــد ...

Dari Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- secara marfū', "Wajib bagi seorang muslim untuk mendengarkan dan menaati setiap perkara yang ia sukai dan ia benci, Kecuali jika ia diperintahkan untuk maksiat. Apabila ia diperintahkan untuk maksiat, maka tidak ada kewajiban untuk mendengarkan dan menaati."
[Hadis sahih] - [Muttafaq 'alaih]

Uraian

Hadis ini mengandung penjelasan tentang kewajiban mendengar dan menaati penguasa terhadap apa yang diperintahkannya, baik perkara yang diperintahkan itu disukai atau dibenci, kecuali jika kita diperintahkan untuk melakukan kemaksiatan, maka sama sekali tidak ada kewajiban mendengar dan menaati kemaksiatan tersebut.

Faidah dari Hadis

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis
Tampilkan Terjemahan
Klasifikasi
  • . .