عن سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ رضي الله عنه قال: «صَلَّيْت وراء النبي صلى الله عليه وسلم على امرأة ماتت في نِفَاسِهَا فقام في وَسْطِهَا».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...
Dari Samurah bin Jundub -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, "Aku pernah melaksanakan salat di belakang Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- terhadap (jenazah) perempuan yang meninggal dunia saat nifas, lantas beliau berdiri di tengah-tengah (jasad) perempuan itu."
[Hadis sahih] - [Muttafaq 'alaih]
Salat jenazah adalah hak yang wajib bagi setiap kaum Muslimin yang meninggal dunia; laki-laki atau perempuan, anak kecil atau orang dewasa. Samurah bin Jundub -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan bahwa dia pernah melaksanakan salat di belakang Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- saat beliau menyalatkan seorang perempuan yang meninggal dunia ketika nifas. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berdiri sejajar dengan bagian tengah (perut) perempuan itu.